- Menyatakan Terdakwa Jihad Hakiki als Cacing bin Asep tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua6.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sejumlah Rp 800.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket dari J&T yang dibungkus bubble wrap berwarna merah maroon yang didepannya ditempel stiker dari J&T Express yang tertera penerima serta alamatnya dan pengirim serta alamatnya serta didepannya ada kertas putih yang bertuliskan nama dan alamat penerima yang ditempel lakban warna merah bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic bening yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintesis yang diselipkan diantara soft case hp berwarna bening dan busa berbentuk kotak berwarna putih;
- 1 (satu) buah HP Xiomi Redmi 8 berwarna biru berikut Sim card dengan nomor 082126269451;
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 352/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 352/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deka Rachman Budihanto, Br Hakim Anggota Rr. Endang Dewi Nugraheni |
Panitera | Panitera Pengganti: Ajang Saepudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Statistik820