- Menyatakan Terdakwa NUR IKHSAN alias CAK NUR bin PAINGIN bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Kedua pada surat dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR IKHSAN alias CAK NUR bin PAINGIN pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru merk EMBA;
- 2 (dua) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah celana pendek warna krem bertuliskan DUNLOP motosport;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi 6A warna gold dengan nomor WA 0859138840875;
- 1 (satu) unit HP merk Realme C25 warna grey dengan nomor WA 081806343826;
- Uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda type Versa tahun 2016 warna hitam dengan plat nomor polisi terpasang AB 4574 TL berikut STNK atas nama SUPRATMAN alamat Bulak Rt 23 Rw 12 Tuksono Sentolo Kulonprogo dan anak kuncinya;
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK 3401061404900001 atas nama NUR IKHSAN.
Putusan PN WATES Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Wat |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ike Liduri Mustika Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, M.hbr Hakim Anggota Happy Try Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Wibowo Haryoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Saksi SUPRATMAN. Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Wat
Statistik9513