- Menyatakan Terdakwa Yongki Setiawan Alias Yong Lek Bin Wakijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/ Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu?, sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yongki Setiawan Alias Yong Lek Bin Wakijo tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) butir pil berwarna putih dengan simbol ?Y? yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip warna bening dengan perincian 1 (satu) plastik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih dengan simbol ?Y?;
- 1 (satu) bungkus rokok merk Forza;
- Uang sejumlah Rp. 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna merah hitam dengan nomor WA 088238956200;
- 1 (satu) unit sepeda motor mek Kawasaki Ninja warna hijau tanpa nomor polisi dan tanpa STNK dan anak kunci;
- 1 (satu) buah KTP atas nama YONGKI SETIAWAN;
Putusan PN WATES Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN Wat |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ike Liduri Mustika Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, M.hbr Hakim Anggota Happy Try Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Krisyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Heriyono Alias Heri Bin Basiyo; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2021/PN Wat
Statistik1440