- Menyatakan Terdakwa Indrayadi Alias Adi Bin Alisi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indrayadi Alias Adi Bin Alisi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 9,493 (Sembilan koma empat sembilan tiga) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model TA 1034 warna biru muda Nomor IMEI 358562083566627 dengan Nomor SIMCARD 085268047223;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Duos warna Silver Orange nomor imei 357971088616785, Nomor Sim card 082175500797,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam hijau Nomor mesin: JBK3E1064092 Nomor rangka: MH1JBK316EK063964 serta tanpa nomor polisi;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1417/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1417/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Saputra Pelawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohannes Panji Prawoto, Mhbr Hakim Anggota Syahri Adamy |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashur Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1417/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1417/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1417/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik735