- Menyatakan Terdakwa I (IWAN SYAHPUTRA Als.SEGON Bin Alm. KAMAN DESKY), Terdakwa II (DODI MARAZULFAN Als.DODI BIN MARAENGGAN),Terdakwa III (GUNAWAN WAHYUDI Als GUN BIN ZAKARIA MUALIM)dan Terdakwa IV (KASNO Als.MONET BIN SAHIDIN) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ?Dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni;
- Menjatuhkan ?UqubatCambuk kepada Terdakwa I (IWAN SYAHPUTRA Als.SEGON Bin Alm. KAMAN DESKY), Terdakwa II (DODI MARAZULFAN Als.DODI BIN MARAENGGAN)danTerdakwa III (GUNAWAN WAHYUDI Als GUN BIN ZAKARIA MUALIM) masing-masing sebanyak 7(tujuh) kali cambukan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani Terdakwa I (IWAN SYAHPUTRA Als.SEGON Bin Alm. KAMAN DESKY), Terdakwa II (DODI MARAZULFAN Als.DODI BIN MARAENGGAN)danTerdakwa III (GUNAWAN WAHYUDI Als GUN BIN ZAKARIA MUALIM) dikurangkan seluruhnya dari ?Uqubat yang dijatuhkan;
- Menjatuhkan ?UqubatPenjara kepada Terdakwa IV (KASNO Als.MONET BIN SAHIDIN)selama6(enam) bulan penjara;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa IV (KASNO Als.MONET BIN SAHIDIN),dikurangkan seluruhnya dari ?Uqubat yang dijatuhkan kepada Terdakwa IV (KASNO Als.MONET BIN SAHIDIN);
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 28(dua puluh delapan) lembar kartu domino;
- Uang tunai senilai Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Putusan MS KUTACANE Nomor 12/JN/2021/MS.KC |
|
Nomor | 12/JN/2021/MS.KC |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Maisir |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nawawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Arif Daniel, I.br Hakim Anggota Ibnu Mujahid |
Panitera | Panitera Pengganti: Iqbal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara dalam hal ini disetorkan ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara; 8. Menghukum TerdakwaI, Terdakwa II,Terdakwa III dan Terdakwa IV untuk membayar biaya perkara, masing-masing sejumlah Rp5.000,00(limaribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan