- Menyatakan terdakwa Sabirin alias Sabir bin Dinar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang berisi Narkotika Gol. I jenis Sabu dengan berat netto 3947,85 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh koma delapan lima) gram dan telah dilakukan pemusnahan dalam tahap penyidikan pada tanggal 30 September 2021 dan disisihkan sebanyak 0,20 (nol koma dua nol) gram untuk kepentingan pembuktian persidangan dan sisa Laboratorium Forensik cabang Surabaya sebanyak 0,308 (nol koma tiga nol delapan) gram;
- 1 (satu) buah Kotak Kardus warna cokelat merk Mie Sedap;
- 1 (satu) buah Kotak Kardus warna cokelat merk The Kotak;
- 4 (empat) buah Kantong Plastik warna hitam;
- 4 (empat) buah pembungkus Plastik Teh Cina merk GUANYINGWANG;
- Gulungan Lakban warna cokelat;
- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk ?OPPO?
- 1 (satu) unit Perahu Kayu warna merah biru;
- 1 (satu) unit Mesin 30 PK merk Yamaha;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NUNUKAN Nomor 333/Pid.Sus/2021/PN Nnk |
|
Nomor | 333/Pid.Sus/2021/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Beltzar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bimo Putro Sejati, Hakim Anggota Ayub Diharja |
Panitera | Panitera Pengganti Yusro Elfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pid.Sus/2021/PN Nnk
Statistik750