Putusan PT PALU Nomor 194/PID.SUS/2021/PT PAL |
|
Nomor | 194/PID.SUS/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Sutriono |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, Brsuranto |
Panitera | - Zainudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TOLITOLI NOMOR 82/PID.SUS/2021/PN TLI, TANGGAL 18 OKTOBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRINYA SENDIRI 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN; 3. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 4. MENYATAKAN SELAMA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : 16 (ENAM BELAS)PLASTIC OBAT BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,5927 (NOL KOMA LIMA SEMBILAN DUA TUJUH) GRAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MENETAPKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Tli, tanggal 18 Oktober 2021, yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menyatakan selama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 16 (enam belas)plastic obat berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,5927 (nol koma lima sembilan dua tujuh) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 194/PID.SUS/2021/PT PAL
Statistik810