- Menyatakan Terdakwa NUR ISTRIONO als TRIO bin SOEPARNO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki psikotropika jenis alprazolam;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) lembar obat kemasan bertuliskan Alprazolam tablet 1mg PT. Mersifarma TM, (masing-masing lembar berjumlah 10 (sepuluh) butir.
- 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir obat kemasan bertuliskan Merlopam Lorazepam 2mg PT. Mersifarma TM.
- 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir obat kemasan bertuliskan Opizolam Alprazolam Tablet 1mg PT. Otto Pharmaceutical Industries.
- 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir obat kemasan bertuliskan Zypraz Alprazolam 1mg PT. KAlbe Farma Tbk.
- 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir obat kemasan bertuliskan Riklona Clonazepam Clonazepam Tablet Salut Selaput 2mg PT. Mersifarma TM.
- b. 1 (satu) unit handphone merk Samsung Type A7 warna biru.
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunianto Agung Nurcahyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melcky Johny Otoh, Br Hakim Anggota Prayogi Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ralim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I a. 1 (satu) buah bungkus bekas paketan yang berisi: dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik750