- Menyatakan Terdakwa GILANG RADITYA WIBOWO als GILANG bin EDI RUSMONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MEMILIKIPSIKOTROPIKA? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan serta denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 191/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kopsah, Br Hakim Anggota Prayogi Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 5 (lima) bungkus obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg yang masing-masing bungkus berisi 10 lembar dan masing-masing lembar berisi 10 butir; - 9 (sembilan) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA CLONAZEPAM yang masing-masing lembar berisi 10 butir; -1 (satu) buah tas ransel merk tracker warna hitam; -1 (satu) buah handphone merk oppo type Reno 4 warna putih dengan no.simcard 085868765666 dan imei 1 : 861728042932818, imei 2 : 861728042932800; dirampas untuk dimusnahkan; -Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik790