- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan hukumnya jual beli antara Penggugat (Charif Hidayat) dengan Turut Tergugat (Lusia (Ho Lie Tjin)) atas obyek jual beli tertanggal 17 September 2019, seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan akta jual beli Nomor: 370/2019, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Kutarno, S.H., M.Kn. selaku PPAT dan Notaris di Purwokerto, kemudian dilakukan balik nama SHM dari atas nama Lusia (Ho Lie Tjin) ke atas nama Penggugat Penggugat (Charif Hidayat) dengan SHM Nomor:153, terletak di Jalan Dulhanan Nomor 594, RT.005/RW.003, Desa Kebumen, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, seluas 329 M2, dengan batas sebelah Utara : berbatasan dengan rumah Ngaliyah Suwardi, sebelah Selatan : berbatasan dengan rumah bapak Sahin sekarang rumah Salimah sambung Adi, sebelah Timur berbatasan dengan jalan desa yaitu Jalan Dulhanan, sebelah Barat berbatasan dengan rumah Nadiroh, Raisem sekarang berbatasan dengan rumah ibu Poinah / bapak Bada, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat dan siapa saja yang menempati obyek sengketa untuk mengosongkan obyek sengketa seketika dan tanpa syarat. Jika diperlukan dengan bantuan Alat Negara (POLRI), untuk mengosongkan obyek sengketa tersebut;
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menempati obyek sengketa tanpa alas hak yang sah menurut hukum dan tidak melakukan isi Putusan dalam Perkara ini secara sukarela maka untuk dapat memberikan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini mendapat Putusan yang inkrah sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.595.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 60/Pdt.G/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunianto Agung Nurcahyo, Br Hakim Anggota Indah Pokta |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Mugiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2021/PN Pwt
Statistik1440