- Menyatakan Terdakwa EKO HADI WIBOWO alias IBEN bin GATOT SUHERMANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2)? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kopsah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prayogi Widodo, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Pramulatsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam merk PUMA yang didalamnya berisi 1 (satu) buah amplop dan didalamnya berisi 7 (tujuh) butir obat dalam bentuk kemasan bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, dengan jumlah sisa hasil pemeriksaan laboratorium sebanyak 6 (enam) butir obat kemasan bertuliskan Alprazolam Tablet 1 Mg; -1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) lembar obat kemasan bertuliskan Alprazolam Tablet 1 Mg dengan masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir (total 20 buitr), dengan jumlah sisa hasil pemeriksaan laboratorium sebanyak 19 (Sembilan belas) butir obat kemasan bertuliskan Alprazolam Tablet 1 Mg, dan 1 (satu) lembar obat kemasan bertuliskan Alprazolam Tablet 1 Mg berisi 8 (delapan) butir obat kemasan bertuliskan Alprazolam Tablet 1 Mg, dengan jumlah sisa hasil pemeriksaan laboratorium sebanyak 7 (tujuh) butir obat kemasan bertuliskan Alprazolam Tablet 1 Mg; -Uang tunai hasil penjualan obat Alprazolam tablet 1 mg sejumlah Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah); -1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, tahun 2017, No.Pol R-3829-BR, warna hitam, No.Ka MH1JFZ117HK522245 No.Sin : JFZ1E-1525954 atas nama STNK/BPKB PRIYANTI Alamat PABUARAN RT02/02 PURWOKERTO UTARA BANYUMAS beserta kunci dan STNK; -1 (satu) unit handphone Merk Realme C2 warna biru dengan nomor WhatsApp terpasang 081229702176, IMEI 1 : 865655051118490, IMEI 2 : 865655051118482 milik Terdakwa RENDI YANUAR CRITY Als RENDENG; -1 (satu) unit handphone Merk Realmi C2 warna biru dengan nomor WhatsApp terpasang 08574144434, IMEI 1 : 866066048788552, IMEI 2 : 866066048788545 milik sdr. EKO HADI WIBOWO Alias IBEN Bin GATOT SUHERMANTO; -1 (satu) unit handphone merk Realme 7 warna biru dengan nomor WhatsApp terpasang 088216518623, IMEI 1 : 867205051481379, IMEI 2 : 867205051481361 milik ADITYA BAYU WIRAWAN Als ADIT Als CODOT Bin (Alm) NUROCHMAN; -1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG J1 Prime warna Silver dengan WhatsApp 085601961531, Imei1 357941070985373, Imei2 357942070985371 milik Sdr. BENI ROYFANDI Bin TOHARI; Dipergunakan dalam perkara atas nama Rendi Yanuar Chrity alias Rendeng bin Vikyanto; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik1050