- Menyatakan Terdakwa ADITYA BAYU WIRAWAN alias ADIT alias CODOT Bin NUROCHMAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalurkan psikoropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2);
- Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa ADITYA BAYU WIRAWAN alias ADIT alias CODOT Bin NUROCHMAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki psikotropika jenis alprazolam;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selam 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00(dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan :
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam merk PUMA yang didalamnya berisi 1 (satu) buah amplop dan didalamnya berisi 7 (tujuh) butir obat dalam bentuk kemasan bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, dengan jumlah sisa hasil pemeriksaan laboratorium sebanyak 6 (enam) butir obat kemasan bertuliskan Alprazolam Tablet 1 Mg;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme 7 warna biru dengan nomor WhatsApp terpasang 088216518623, IMEI 1 : 867205051481379, IMEI 2 : 867205051481361 milik ADITYA BAYU WIRAWAN Als ADIT Als CODOT Bin (Alm) NUROCHMAN;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 183/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kopsah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prayogi Widodo, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryati Budi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara an. EKO HADI WIBOWO ALIAS IBEN BIN GATOT SUHERMANTO. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik1150