- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Djoko Susilo telah meninggal dunia;
- Menyatakan hukumnya bahwa jual beli 2 (dua) bidang tanah pekarangan dan bangunan diatasnyaterletak di Kelurahan Karang Klesem,Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02366 dengan nama pemegang hak Djoko Susilo, gambar situasi surat ukur tanggal 05Oktober2002Nomor 00409/2002 luas, 112(seratus dua belas) meterpersegi dan Sertifikat Hak MilikNomor 02774 dengan nama pemegang hak Djoko Susilo, surat ukur tanggal 5 Oktober 2002 Nomor 00408/2002 luas, 112(seratus dua belas) meterpersegi adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah yang berhak atas 2 (dua) bidangtanahbeserta bangunan diatasnyayang terletak di Kelurahan Karang Klesem Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak MilikNomor 02366 Gambar Situasi Surat Ukur Tanggal 05Oktober2002No.00409/2002 luas 112 (seratus dua belas) meterpersegi dan Sertifikat Hak MilikNomor 02774 Gambar SituasiSurat UkurTanggal 05Oktober2002 nomor 00408/2002luas 112 (seratus dua belas)meterpersegi;
- Menyatakan Elisa Susilo(Tergugat I), Lanny Susilo(Tergugat II) dan Diana Marilyn Susilo(Tergugat III) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera melakukan proses peralihan hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum yang tetap;
- Menghukum kepada para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.990.000,00(dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 71/Pdt.G/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Arsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, M.hbr Hakim Anggota Indah Pokta |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.G/2021/PN Pwt
Statistik1260