- Menyatakan Terdakwa ALESSANDRO RIVALDI MANAMPIRING ALIAS ALESS BIN ALFRITS MANAMPIRING tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Membebaskan terdakwa ALESSANDRO RIVALDI MANAMPIRING ALIAS ALESS BIN ALFRITS MANAMPIRING dari dakwaan primair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa ALESSANDRO RIVALDI MANAMPIRING ALIAS ALESS BIN ALFRITS MANAMPIRING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap ALESSANDRO RIVALDI MANAMPIRING alias ALESS bin ALFRITS MANAMPIRING tersebut di atas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan rehabilitasi rawat jalan selama 3 (tiga) bulan di Klinik Pratama Adiksia Medika BNNK Banyumas;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melcky Johny Otoh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indah Pokta, Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) pack plastic klip berwarna biru muda bertuliskan THE BLACK PYTON yang di dalamnya berisi irisan daun yang selanjutnya diketahui merupakan narktotika jenis tembakau sintetis dengan netto sisa hasil pemeriksaan Laboratoris seluruhnya 4,26986 gram; 1 (satu) putung rokok yang diduga bekas pemakaian narkotika jenis tembakau sintetis; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan nomor rekening 0461966194 atas nama ALESSANDRO RIVALDI MANAMPIRING; 2 (dua) bungkus plastic wa rna merah dan hitam dilakban dengan lakban warna putih bertuliskan Tokopedia; 1 (satu) bendel kertas papir dengan tulisan NARAYANA. Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6S+ warna Gold dengan nomor selular yang terpasang 082133607821; Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik1810