- Menyatakan Terdakwa 1. Edi Yan Mazel Alias Ucok Bin Warso, Terdakwa 2. Ismono Purwoko Alias Aris Bin Poniman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa. 1. Edi Yan Mazel Alias Ucok Bin Warso, Terdakwa 2. Ismono Purwoko Alias Aris Bin Poniman, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanai Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kbm merk: Mitsubishi, type: Colt Diesel FE74S (4x2) M/T, jenis: Mbrg / Light Truck, tahun pembuatan: 2010, warna: Kuning Kombinasi, nopol: G-1999-R, noka: MHMFE74P4AK044620, nosin: 4D34TFX8771, STNK an. RASTUM RIAJI alamat Desa Klampok RT 07 RW 06, Kec. Wanasari, Kab. Brebes beserta kunci kontak dan STNK nya.
- 1 (satu) unit Kbm merk: Daihatsu, type: Xenia, jenis: Minibus, tahun pembuatan: 2012, warna: Silver Metalik, nopol: R-9170-HS, noka: MHKV1BA2JCK033651, nosin: DL79425, STNK an. BENYAMIN TURANGAN MUNTU alamat Jl. Kebon Bayem II no 10 RT 01 RW 01 Kel. Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas, beserta kunci kontak dan STNKnya;
- 1 (satu) buah kunci, gagang kunci warna hitam dengan logo
- 1 (satu) buah cat semprot merk Sapporo, warna black doff;
- 1 (satu) buah batu.
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 176/Pid.B/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 176/Pid.B/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilia Sari, Br Hakim Anggota Yunianto Agung Nurcahyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Pramulatsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi WARSONO. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi GABRIEL FRETER. Suzuki; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.B/2021/PN Pwt
Statistik2070