- Menyatakan Terdakwa TB. SARIF ALIAS TOLOK bin Alm TB. SUHAELI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TB. SARIF ALIAS TOLOK bin Alm TB. SUHAELI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dusbook handphone merk REALME 5S, warna biru kristal, No IMEI 1: 869755040310277, No IMEI 2: 869755040310269;
- 1 (satu) buah dusbook handphone merk VIVO, warna gold, No IMEI 1: 868665043684233, No IMEI 2: 868665043684225;
- 1 (satu) buah dusbook handphone merk OPPO A15, warna gold, No IMEI 1: 868665043684, No IMEI 2: 868665043684225;
- 1 (satu) lembar nota pembelian 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 RAM 3GB/32GB, warna putih seharga Rp. 1.925.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dikeluarkan oleh Toko Fuji Ponsel 2 pada tanggal 02 Februari 2021;
- 1 (satu) kabel charger laptop merk ACER ASPIRA warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk REALME 5S, warna biru kristal, No IMEI 1 : 869755040310277, No IMEI 2 : 869755040310269;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO, warna gold, No IMEI 1 : 868665043684233, No IMEI 2 : 868665043684225;
- 1 (satu) laptop merk ACER ASPIRA 3 A314-32 series, warna hitam, Model No: N17Q4, S/N: NXGVYSN004929181D17600, SNID: 929098769769)
- 1 (satu) buah tas laptop merk ACER warna hitam;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 225/Pid.B/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 225/Pid.B/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suluh Pardamaian, Br Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni |
Panitera | Panitera Pengganti Arigayota Darhadi Narandana Kala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban NUROHMAN bin Alm. SUMA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3000,-(tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.B/2021/PN Pdl
Statistik780