- Menyatakan Terdakwa MUTTAKIN Alias HAKIM Bin MARDHANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindakan pidana narkotika Tanpa hak dan melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)? sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif pertama alternative Ke dua dan dalam dakwaan Kumulatif Ke dua alternative Ke dua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah handphone merk VIVO warna Biru;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan obat HEXYMER sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir di dalam kotak rokok bekas merk GUDANG GARAM Surya dan 1 (satu) bungkus plastik kantong warna hitam yang berisikan 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik klip bening beriksan obat merk HEXYMER dengan jumlah keseluruhan 405 (empat ratus lima) butir obat merk HEXYMER;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 265/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggi Prayurisman.br Hakim Anggota Andry Eswin S. Oetara |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Prasetyo, Brpanitera Pengganti Intan Febrianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik880