- Menyatakan Terdakwa Dicky Ajhar Bahrudien Bin Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,23 gramsetalah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Narkotika BNN berat netto awal sample A 0,0355 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Narkotika BNN dengan sisa barang bukti dengan berat netto akhir sample A 0,0195 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan obat Hexymer sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir di dalam kotak rokok bekas merk Gudang Garam Surya dan 1 (satu) bungkus plastik kantong warna hitam yang berisikan 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik klip bening beriksan obat merk Hexymer dengan jumlah keseluruhan 405 (empat ratus lima) butir obat merk Hexymer. Dengan jumlah obat Hexymer sebanyak 585 (lima ratus delapan puluh lima) butir;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 263/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggi Prayurisman.br Hakim Anggota Andry Eswin S. Oetara |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Prasetyo, Brpanitera Pengganti Intan Febrianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara an. MUTTAKIN Alias HAKIM Bin MARDANI. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik840