- Menyatakan Terdakwa Irlan Ruanda alias Ruanda bin Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa:
- Uang sebanyak Rp25.219.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah), dengan pecahan 250 lembar pecahan 100.000,00, 3 lembar pecahan 50.000,00, 6 lembar pecahan 10.000,00, 1 lembar pecahan 5.000,00, dan 2 lembar pecahan 2.000,00;
- 1 (satu) helai celana levis warna biru merk BLACK BAGEUR;
- 1 (satu) helai celana levis warna coklat merk INSIGHT;
- 1 (satu) helai baju kaos warna merah kombinasi putih merk LEVIS;
- 1 (satu) helai switer warna biru orange;
- 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu motif kombinasi toska merk H&J;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam putih;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam putih;
- 1 (satu) Pasang sandal jepit merk EAGER warna hitam;
- 9 (sembilan) kaleng lem aibon merk Eha-Bond;
- 1 (satu) buah pahat kayu warna coklat, dengan ukuran panjang 20 cm;
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat merk JOLLBLUES;
- 1 (satu) buah jaket warna biru dongker merk KAEPA u.s.a;
- 1 (satu) unit HP merk MITO warna putih;
- 1 (satu) unit handphone Android Merk REALME warna biru type RMX3261;
- 1 (satu) buah Powerbank warna hijau tua merk ROBOT;
- 1 (satu) unit salon aktif / party speaker merk FAWS warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Trondol Jenis Suzuki Satria FU tanpa Plat Nomor Polisi dengan Nomor Mesin: G.420-ID682672 dan Nomor Rangka: MH8BG410AB1622649;
Putusan PN BATURAJA Nomor 657/Pid.B/2021/PN BTA |
|
Nomor | 657/Pid.B/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salihin Ardiansyah, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti: Thaheri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Srianah binti Saroji; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 657/Pid.B/2021/PN BTA
Statistik670