- Menyatakan Terdakwa, Sdr. ISMID LAMAHUSENG tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa, Sdr. ISMID LAMAHUSENG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, Sdr. ISMID LAMAHUSENG dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sebilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp67.187.610,00 (enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus sepuluh rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Surat permintaanpembayarantahap I Desa Popoli?iKec. Walea KepulauanKab. Tojo Una Unatahunanggaran 2016
- 1 (satu) rangkapRKPDes Desa Popoli?iKec. Walea KepulauanKab. Tojo Una Unatahunanggaran 2016.
- 1 (satu) rangkapAnggaranPendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Popoli?iKec. Walea KepulauanKab. Tojo Una Unatahunanggaran 2016.
- 1 (satu) rangkapLaporanpertanggungjawabanAnggaranPendapatan dan belanja Desa (APBDes) periode Januari sampai Agustus 2016 tahap I Desa Popoli?iKec. Walea KepulauanKab. Tojo Una Unatahunanggaran 2016.
- 1 (satu) rangkaLaporanpertanggungjawabanAnggaranPendapatan dan belanja Desa (APBDes) periode September sampaiDesember 2016 tahap II Desa Popoli?iKec. Walea KepulauanKab. Tojo Una Unatahunanggaran 2016.
- 1 (satu) rangkapAPBDes Desa Popoli?iKec. Walea KepulauanKab. Tojo Una Unatahunanggaran 2017.
- 1 (satu) lembarrealisasi dana desa (DD) Desa Popoli?iKec. Walea KepulauanKab. Tojo Una Unatahunanggaran 2016.
- 1 (satu) lembarrealisasi dana desa (DD) Desa Popoli?iKec. Walea KepulauanKab. Tojo Una Unatahunanggaran 2017.
- 30 (tiga puluh) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darmansyah, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkes |
Panitera | Panitera Pengganti: Silvana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 8 dikembalikan kepada BPKAD Kab. Tojo Una-Una melalui Saksi Moh. Gasim, SE Dengan total sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dirampas untuk Negara dipergunakan untuk membayar kerugian Negara cq. Dikembalikan ke sebagai SILPA Kas Desa Popoli?I Kec. Walea Kepulauan Kab. Tojo Una Una; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal
Statistik1210