- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menunjuk Pemohon RINE VERAYANTI selaku orang tua kandung yang diberi kekuasaan terhadap anaknya yang belum dewasa yang bernama ZIVANNA AFA LEDIESTA untuk dapat melakukan Tindakan Hukum;
- Memberi ijin kepada Pemohon RINE VERAYANTI yang bertindak untuk mewakili anaknya yang belum dewasa, yang bernama ZIVANNA AFA LEDIESTA untuk menjaminkan, menjual atau memindahtangankan, berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2650, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Wilayah Bojonegara, Propinsi Jawa Barat, Gambar Situasi tanggal 17-11-1993, No. 3470/19993, seluas 971 M2 (sembilan ratus tujuh puluh satu meter persegi) atas nama MUHAMMAD FAIZIL AKBAR;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 1502, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Surat Ukur tanggal 08-02-2007, No. 00476/2007, seluas 219 M2 (dua ratus sembilan belas meter persegi) atas nama MUHAMMAD FAIZIL AKBAR;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 1503, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Surat Ukur tanggal 04-06-2007, No. 00477/2007, seluas 10 M2 (sepuluh meter persegi) atas nama MUHAMMAD FAIZIL AKBAR;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 328, Desa Margajaya (sekarang Pekayon Jaya), Kecamatan Bekasi Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat, Gambar Situasi No. 3665/1983, seluas 125 M2 (seratus dua puluh lima meter persegi) atas nama MUHAMMAD FAIZIL AKBAR;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3414, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, Surat Ukur tanggal 03-11-2004 No. 235/Limusnunggal/ 2004, seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) atas nama RINE VERAYANTI;
Putusan PN BANDUNG Nomor 921/Pdt.P/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 921/Pdt.P/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Eman Sulaeman |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Eman Sulaeman |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 921/Pdt.P/2021/PN Bdg
Statistik270