- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Memberikan Izin kepada para Pemohon yang bertindak selaku orang tua kandung guna melakukan tindakan hukum dari anak-anak Pemohon I dan Pemohon II masing-masing bernama : 1. HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG, 2. HUANG JING HUI alias NATASHA ANGELINA HUANG, dan 3. HUANG THIEN WANG alias GERRARD ALEXZANDER HUANG, yang belum dewasa tersebut untuk menjual, mengalihkan, melepaskan, menyerahkan, menghibahkan serta menjaminkan harta-harta anak-anak Pemohon I dan Pemohon II berupa :
- Saham di PT. SUPRATEX masing-masing anak mendapatkan bagian :
- HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG sebesar 20% (dua puluh/100);
- HUANG JING HUI alias NATASHA ANGELINA HUANG dan HUANG THIEN WANG alias GERRARD ALEXZANDER HUANG, berdua sebesar 23% (dua puluh tiga prosen);
- Saham di PT. DWIPAPURI ABADI masing-masing mendapat bagian :
- HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG sebesar 20% (dua puluh/100);
- HUANG JING HUI alias NATASHA ANGELINA HUANG dan HUANG THIEN WANG alias GERRARD ALEXZANDER HUANG, berdua sebesar 23% (duapuluh tiga/100);
- Saham di PT. RUKUN SEJAHTERA MANDIRI masing-masing mendapatkan bagian :
- HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG sebesar 20% (dua puluh/100);
- HUANG JING HUI alias NATASHA ANGELINA HUANG dan HUANG THIEN WANG alias GERRARD ALEXZANDER HUANG, berdua sebesar 23% (dua puluh tiga/100);
- ermasuk atau meliputi mengikuti setiap RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dari PT. SUPRATEX, PT. DWIPAPURI ABADI dan PT. RUKUN SEJAHTERA MANDIRI;
- Bagian HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG mendapat saham sebesar 50% (lima puluh/100) atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Pagerwangi sesuai dengan data-data pada Sertifikat Hak Milik No. 316/Pagerwangi seluas 6.680 M2 (enam ribu enam ratus delapan puluh meter persegi) tercatat atas nama OEIJ TJIONG TIE dan DJONY SUDJANA DANUBRATA;
- Bagian HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG mendapat sebesar 50% (lima puluh/100) atas sebidang tanah berikut bangunan diatas yang terletak di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Pagerwangi sesuai dengan data-data pada Sertifikat Hak Milik No. 317/Pagerwangi seluas 1.510 M2 (seribu lima ratus sepuluh meter persegi) tercatat atas nama OEIJ TJIONG TIE dan DJONY SUDJANA DANUBRATA;
- Bagian HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG mendapat sebesar 50% (lima puluh/100) atas sebidang tanah berikut bangunan diatas yang terletak di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Pagerwangi sesuai dengan data-data pada Sertifikat Hak Milik No. 223/Pagerwangi seluas 8.530 M2 (delapan ribu lima ratus tiga puluh meter persegi) tercatat atas nama OEIJ TJIONG TIE dan DJONY SUDJANA DANUBRATA;
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Pagerwangi sesuai dengan data-data pada Sertifikat Hak Milik No. 1068/Pagerwangi seluas 9.620 M2 (sembilan ribu enam ratus dua puluh meter persegi) tercatat atas nama OEIJ TJIONG TIE, masing-masing ketiga anak Pemohon mendapatkan :
- HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG sebesar 20% (dua puluh /100);
- HUANG JING HUI alias NATASHA ANGELINA HUANG dan HUANG THIEN WANG alias GERRARD ALEXZANDER HUANG, berdua sebesar 23% (dua puluh tiga/100);
- Memberikan ijin kepada :
- Tuan ALTO SURYA, karyawan swasta, lahir di Bandung, tanggal 20-05-1965, tempat tinggal di Jl. Dewi Sartika No. 137A, RT/RW. 005/002, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung;
- NY. SUNARI JULIANA, Mengurus Rumah Tangga, lahir di Bandung, tanggal 11-11-1975, tempat tinggal di Jl. Inhoftank No. 17, RT/RW. 005/007, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung;
- Ny. JULYANTI WIHARDI, karyawan Swasta, lahir di Bandung, tanggal 25-07-1965, tempat tinggal di Jalan Raden Adibrata No. 9-A, RT/RW. 006/008, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung;
- mengawasi/mengetahui setiap proses penjualan/pengalihan/ pelepasan, penyerahan, penghibahan serta penjaminan harta-harta anak-anak Para Pemohon yang belum dewasa yang akan dilakukan oleh Pemohon II selaku wali ibu baik terhadap harta-harta anak-anak Pemohon I dan Pemohon II yang belum dewasa dan perbuatan hukum lainnya atas saham-saham bagian anak-anak Pemohon I dan Pemohon II termasuk atau meliputi mengikuti setiap RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dari PT. SUPRATEX, PT. DWIPAPURI ABADI, dan PT. RUKUN SEJAHTERA MANDIRI, untuk kepentingan menjalan kan usaha anak-anak Para Pemohon atas saham-saham yang dimiliki anak-anak Pemohon yang bernama :
- Anak pertama HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG, laki-laki, lahir di Bandung pada tanggal 28 Februari tahun 2008, yang telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8989/UMUM/2008 tertanggal 22 April 2008;
- Anak kedua HUANG JING HUI alias NATASHA ANGELINA HUANG, perempuan, lahir di Bandung pada tanggal 24 Februari 2010, yang telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7657/UMUM/2010 tertanggal 16 April 2010;
- Anak ketiga HUANG THIEN WANG alias GERRARD ALEXZANDER HUANG, laki-laki, lahir di Bandung pada tanggal 22 Desember 2012, yang telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4576/UMUM/2013 tertanggal 11 Februari 2013;
- Anak pertama HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG, laki-laki, lahir di Bandung pada tanggal 28 Februari tahun 2008, yang telah dicatatkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8989/UMUM/2008 tertanggal 22 April 2008;
- mengawasi/mengetahui setiap proses penjualan/pengalihan/ pelepasan, penyerahan, penghibahan serta penjaminan harta-harta anak-anak Para Pemohon yang belum dewasa yang akan dilakukan oleh Pemohon II selaku wali ibu baik terhadap harta-harta anak-anak Pemohon I dan Pemohon II yang belum dewasa dan perbuatan hukum lainnya atas saham-saham bagian anak-anak Pemohon I dan Pemohon II termasuk atau meliputi mengikuti setiap RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dari PT. SUPRATEX, PT. DWIPAPURI ABADI, dan PT. RUKUN SEJAHTERA MANDIRI, untuk kepentingan menjalan kan usaha anak-anak Para Pemohon atas saham-saham yang dimiliki anak-anak Pemohon yang bernama :
- Menetapkan harta kekayaan tersebut dibawah ini sebagai penambahan harta kekayaan yang dihibahkan kepada Ketiga anak Pemohon I dan Pemohon II, yang bernama HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG, HUANG JING HUI alias NATASHA ANGELINA HUANG dan HUANG THIEN WANG alias GERRARD ALEXZANDER, tersebut dibawah ini :
- Bahwa ketiga anak Pemohon I dan Pemohon II, mendapatkan hibah sebidang tanah darat dengan luas 20.784 M2 (dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat meter persegi), yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 262 tercatat atas nama OEY TJIONG TIE (Ayah dari Pemohon I), yang terletak di Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat, yang diperolehnya dari Kakek Ketiga anak Pemohon I dan Pemohon II;
- Bahwa ketiga anak Pemohon I dan Pemohon II, mendapatkan hibah sebidang tanah darat seluas 3.241 M2 (tiga ribu dua ratus empat puluh satu meter persegi), yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 400, tercatat atas nama LIANA HARTATO (LIONG KWIE LIEN), SUYANG HARTATO (OEIJ SAE YANG), JANE HARTATO (OEIJ SOE CHING), SULI HARTATO (OEIJ SU LI), JORDAN ANDERSON HUANG (HUANG THIEN HAUW), NATASHA ANGELINA HUANG (HUANG JING HUI), dan GERRARD ALEXZANDER HUANG (HUANG THIEN WANG), yang terletak di Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat, yang diperolehnya dari Kakek Ketiga anak Pemohon I dan Pemohon II;
- Bahwa ketiga anak Pemohon I dan Pemohon II, mendapatkan hibah sebidang tanah darat seluas 13.358 M2 (tigabelas ribu tiga ratus lima puluh delapan meter persegi), yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 00609 tercatat atas nama OEY TJIONG TIE (Ayah dari Pemohon I), yang terletak di Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat, yang diperolehnya dari Kakek Ketiga anak Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan penambahan harta kekayaan yang dihibahkan kepada Ketiga Anak Pemohon I dan Pemohon II adalah Sah secara hukum;
- Memberikan izin kepada Pemohon II selaku wali ibu dalam hal melaksanakan kekuasaan orangtua guna melakukan tindakan hukum dari Ketiga Anak Pemohon I dan Pemohon II yang masing-masing bernama :
- HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG;
- HUANG JING HUI alias NATASHA ANGELINA HUANG, dan
- HUANG THIEN WANG alias GERRARD ALEXZANDER HUANG;
- ang belum dewasa tersebut untuk menjual/mengalihkan/melepaskan, menyerahkan, menghibahkan serta menjaminkan harta-harta anak-anak Pemohon I dan Pemohon II berupa :
- Sertipikat Hak Milik No. 400, seluas 3.241 M2 (tiga ribu dua ratus empat puluh satu meter persegi), tercatat atas nama LIANA HARTATO (LIONG KWIE LIEN), SUYANG HARTATO (OEIJ SOE YANG), JANE HARTATO (OEIJ SOE CHING), SULI HARTATO (OEIJ SU LI), JORDAN ANDERSON HUANG (HUANG THIEN HAUW), NATASHA ANGELINA HUANG (HUANG JING HUI), dan GERRARD ALEXZANDER HUANG (HUANG THIEN WANG), tanah yang terletak di Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat;
- Sertipikat hak Milik Nomor : 262 seluas 20.784 M2 (dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat meter persegi) tercatat atas nama OEY TJIONG TIE (Ayah dari Pemohon I) yang terletak di Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 00609 seluas 13.358 M2 (tiga belas ribu tiga ratus lima puluh delapan meter persegi) tercatat atas nama OEY TJIONG TIE (Ayah dari Pemohon I) yang terletak di Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat;
- Memberikan ijin kepada :
- urahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung;
- , lahir di Bandung, tanggal 11-11-1975, tempat tinggal di Jalan Inhoftank No 17, RT/RW. 005/007, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung;
- , lahir di Bandung, 25-07-1965, tempat tinggal di Jl. Raden Adibrata No 9-A, RT/RW. 006/008, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamtan Andir, Kota Bandung;
- Sebidang tanah yang tercatat dalam buku Sertifkat Hak Milik No. 400/Desa Cintamulya seluas 3.241 M2 (tiga ribu dua ratus empat puluh satu meter persegi) tercatat atas nama LIANA HARTATO (LIONG KWIE LIEN), SUYANG HARTATO (OEIJ SOE YANG), JANE HARTATO (OEIJ SOE CHING), SULI HARTATO (OEIJ SU LI), JORDAN ANDERSON HUANG (HUANG THIEN HAUW), NATASHA ANGELINA HUANG (HUANG JING HUI), DAN GERRARD ALEXZANDER HUANG (HUANG THIEN WANG), tanah yang terletak di Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat;
- Sebidang tanah yang tercatat dalam buku Sertifikat Hak Milik No. 262/Desa Cintamulya seluas 20.784 M2 (dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat meter persegi), yang tercatat atas nama OEY TJIONG TIE (Ayah dari Pemohon I) yang terletak di Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat;
- Sebidang tanah yang tercatat dalam buku Sertifikat Hak Milik No. 00609/Desa Cintamulya seluas 13.358 M2 (tiga belas ribu tiga ratus lima puluh delapan meter persegi) tercatat atas nama OEY TJIONG TIE (Ayah dari Pemohon I) yang terletak di Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat;
Putusan PN BANDUNG Nomor 945/Pdt.P/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 945/Pdt.P/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal A. A. Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal A. A. Gede Susila Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N Untuk mengawasi/mengetahui setiap proses penjualan/pengalihan/ pelepasan, penyerahan, penghibahan serta penjaminan harta-harta anak-anak Para Pemohon yang belum dewasa yang akan dilakukan oleh Pemohon II selaku wali ibu baik terhadap harta-harta anak-anak Pemohon I dan Pemohon II yang belum dewasa dan perbuatan hukum lainnya atas : 8. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 945/Pdt.P/2021/PN Bdg
Statistik220