Putusan PN BANDUNG Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 990/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Seno Mahartoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji, Br Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja |
Panitera | Panitera Pengganti Novyanti Maulani A. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Yayang Defri Bin Ifan Haryadi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Bungkus plastic warna hitam bergambar unicorn didalamnya terdapat (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna kuning dalam keadaan berminyak dengan berat 21,3154 gram. - 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan bahan/daun dengan berat 0,1797 gram. - 1 (satu) bungkus plastic bening berikan bahan/daun dengan berat 1,3968 Gram. - 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan bahan/daun dengan berat 0,0197 Gram. Dengan total berat 22,9116 Gram. - 1 (satu) buah tas selendang warna hitam merk Arey. - 4 bungkus plastik bahan/ tembakau, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah botol berisi perasa makanan, 3 (tiga) buah lakban warna orange, coklat dan bening, 3 (dua) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah botol cairan alkohol. - 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 990/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik880