- Menyatakan Terdakwa Bayu Segara alias Bayu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Bayu Segara alias Bayu tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 0,86 (nol koma delapan puluh enam) Gram dan berat bersih (netto) 0,58 (nol koma lima puluh delapan) Gram.
- 1 (satu) buah kota plastik warna putih
- 1 (satu) buah pipet plastik runcing
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 296/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sahala Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Hazizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan 8.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik1130