Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1064 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1064 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Perusahaan KILANG TIMBANGAN LAJU atau dikenal dengan nama LAJU TIMBANGAN tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 351/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn tanggal 18 Februari 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Pemohon Kasasi semula Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak 17 Oktober 2019;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Putusan Nomor 351/Pdt.Sus-PHI/ 2020/PN.Mdn tanggal 18 Februari 2021 dalam amar semula hak-hak yang harus dibayar menjadi Rp75.900.000,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) tanpa upah proses; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1064 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 351/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik1260