Putusan PN TAKALAR Nomor 23/Pid.B/2018/PN Tka |
|
Nomor | 23/Pid.B/2018/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Wijayanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrachman Fuadi, Br Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa SITTI ARAH DG. PATI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penipuan " sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan '; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar asli Kuitansi tanda teruima uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tanggal 05 Februari 2008 yang diserahkan oleh Herlina kepada St. Arah Dg. Pati dengan isi kuitansi pinjaman sementara untuk proyek, apabila mana telah selesai maka pinjaman tersebut akan dikembalikan dengan hasilnya jaminan sertifikat rumah sluas 3,8 meter persegi yang terletak di Dusun Bontoa atas nama Pandu Dg. Nompo dan sertifikat rumah seluas 1.482 meter persegi yang terletak di Dusun Parappa atas nama Samima, apabila pinjaman tersebut sudah lunas maka jaminan saya tarik kembali bersama kuitansi peminjaman; - 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanda terima uang tanggal 04 Maret 2009 yang isinya pengambilan dana sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan cara menggadaikan sebuah tanah miliknya yang terletak di Desa Bontoloe Lompo Rappo-Rappoa seluas 18 are dan perjanjian member hasil pada HERLINA 300 L permusim dan apabila hasil yang disepakati permusim tidak terlaksana selama jangka waktu 5 (lima) tahun maka tanah tersebut akan SITTI ARAH DG. PATI serahkan untuk dibikinkan Akta Jual Beli; - 1 (satu) lembar asli Kuitansi tanda terima uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tanggal 04 Maret 2009 yang diserahkan oleh Herlina kepada St. Arah Dg. Pati dengan isi kuitansi sebuah tanah digadai di desa Bontoloe lompo Rappo-Rappo seluas 18 are dan perjanjian memberi hasil pada Herlina 300 liter per musim dan apa bila hasil yang disepakati tidak dilaksanakan selama jangka waktu 5 (lima) tahun maka tanah tersebut akan saya serahkan untuk dibikinkan akta jual beli ; - 1 (satu) lembar asli kuitansi tanda terima uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 04 Maret 2009 yang diserahkan oleh Herlina kepada ST. Arah Dg. Pati dengan isi kuitansi sebuah tanah digadai di Desa Taroang di Boddong seluas 25 areh dan perjanjian memberi beras pada Herlina 500 liter per musim dengan kesepakatan waktu 5 (lima) tahun apabila tidak dipenuhi hasil tersebut dalam jangka waktu kesepakatan maupun menebusannya maka tanah hendak untuk dibikinkan akte jual beli; Dikembalikan kepada Saksi Herlina, S.Sos; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2018/PN Tka
Statistik1060