- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, VII,VIII, IX DAN TERGUGAT X SERTA PARA PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT V DAN TERGUGAT VI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021 NOMOR 71/PDT.G/2021/PN PTK., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Para Pembanding I semula Tergugat I, II, III, IV, VII,VIII, IX dan Tergugat X serta Para Pembanding II semula Tergugat V dan Tergugat VI;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 29 September 2021 Nomor 71/Pdt.G/2021/PN Ptk., yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 92/PDT/2021/PT PTK |
|
Nomor | 92/PDT/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | Diah Siti Basariah, Brsudjarwanto |
Panitera | Aprianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan