Putusan PT MAKASSAR Nomor 820/PID.SUS-LH/2021/PT MKS |
|
Nomor | 820/PID.SUS-LH/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup Pidana Khusus |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hanizah Ibrahim Mallombasang |
Hakim Anggota | Kusno, Brh. Sutio Jumagi Akhirno |
Panitera | Andi Marliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA PERMINTAAN BANDING OLEH PENUNTUT UMUM TERSEBUT, TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN SESUAI DENGAN CARA SERTA SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG, MAKA PERMINTAAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN PERMINTAAN BANDING OLEH TERSEBUT, PENUNTUT UMUM TIDAK MENGAJUKAN MEMORI BANDING, SEHINGGA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TIDAK MENGETAHUI ALASAN-ALASAN SEHINGGA PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN PERMINTAAN BANDING; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AKAN TETAP MEMPELAJARI DAN MENCERMATI APAKAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU NOMOR 150/PID.B/LH/2021/PN MAM PADA TANGGAL 2 NOVEMBER 2021 TERSEBUT SUDAH TEPAT DAN BENAR, SERTA SUDAH SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU, KARENA MEMORI BANDING BUKANLAH SESUATU YANG WAJIB ADA DALAM PEMERIKSAAN DI TINGKAT BANDING; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MEMPELAJARI DAN MENCERMATI DENGAN SEKSAMA SELURUH BERKAS PERKARA, BERITA ACARA PERSIDANGAN, SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU NOMOR 150/PID.B/LH/2021/PN MAM, TANGGAL 2 NOVEMBER 2021, SERTA SURAT-SURAT LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT BAHWA PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA YANG MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA, MELANGGAR PASAL 102 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, SUDAH TEPAT DAN BENAR MENURUT HUKUM, KARENA DALAM PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUMNYA TELAH MEMUAT DAN MENGURAIKAN DENGAN TEPAT DAN BENAR SEMUA FAKTA MAUPUN KEADAAN SERTA ALASAN-ALASAN YANG MENJADI DASAR PUTUSANNYA, DAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM TERSEBUT DIANGGAP TELAH TERCANTUM PULA DALAM PUTUSAN DITINGKAT BANDING. OLEH KARENA ITU PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TERSEBUT DIAMBIL ALIH SERTA DIJADIKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI SENDIRI DALAM MEMUTUS PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING; MENIMBANG, BAHWA DENGAN MENGAMBIL ALIH PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA, MAKA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MEMUTUS MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU NOMOR 150/PID.B/LH/2021/PN MAM, TANGGAL 2 NOVEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA DINYATAKAN BERSALAH DAN DIJATUHI PIDANA, MAKA KEPADA TERDAKWA HARUSLAH DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR YANG DISEBUTKAN DALAM AMAR PUTUSAN DI BAWAH INI; MENGINGAT, PASAL PASAL 102 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP), SERTA PASAL-PASAL DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN DENGAN PERKARA INI; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding oleh tersebut, Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak mengetahui alasan-alasan sehingga Penuntut Umum mengajukan permintaan banding; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan tetap mempelajari dan mencermati apakah putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 150/Pid.B/LH/2021/PN Mam pada tanggal 2 November 2021 tersebut sudah tepat dan benar, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena memori banding bukanlah sesuatu yang wajib ada dalam pemeriksaan di tingkat banding; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dan mencermati dengan seksama seluruh berkas perkara, berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 150/Pid.B/LH/2021/PN Mam, tanggal 2 November 2021, serta surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif ketiga, melanggar pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah tepat dan benar menurut hukum, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua fakta maupun keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya, dan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding. Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding; Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 150/Pid.B/LH/2021/PN Mam, tanggal 2 November 2021, yang dimintakan banding tersebut; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar yang disebutkan dalam amar putusan di bawah ini; Mengingat, pasal pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 820/PID.SUS-LH/2021/PT MKS
Statistik1650