- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian dan menolak selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah iddah:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang maskan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang kiswah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi biaya hadhanah anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu anak ketiga bernama Ratu Anggun Yudistria, perempuan, lahir tanggal 12 Juli 2016 dan anak keempat bernama Kania Naura Yudistria, perempuan, lahir tanggal 29 September 2017 melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan pertambahan setiap tahun sebesar 10 %;
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 1647/Pdt.G/2021/PA.Tnk |
|
Nomor | 1647/Pdt.G/2021/PA.Tnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.k.m. Junaidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Musthofa Aminbr Hakim Anggota H. Nurkholish |
Panitera | Panitera Pengganti: Himbauan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Mengizinkan kepada Pemohon Konvensi (Wahyudi Bin Safrudin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Septeria Astuti Binti Basroni) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungkarang; 3. Menetapkan anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang kesatu bernama M.Rehan Pirmansyah, laki-laki, lahir tanggal 10 Januari 2009 dan anak kedua bernama Alfurqon Ramadon, laki-laki, lahir tanggal 25 Agustus 2010 dibawah asuhan/hadhanah Pemohon Konvensi sebagai ayah kandungnya sampai dewasa/mandiri; 4. Menetapkan anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang ketiga bernama Ratu Anggun Yudistria, perempuan, lahir tanggal 12 Juli 2016 dan anak keempat bernama Kania Naura Yudistria, perempuan, lahir tanggal 29 September 2017 dibawah asuhan/hadhanah Termohon Konvensi sebagai ibu kandungnya sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri; 5. Menghukum Pemohon Konvensi untuk menyerahkan kedua anak tersebut pada angka 4 (empat) di atas kepada Termohon Konvensi sebagai ibu kandungnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1647/Pdt.G/2021/PA.Tnk
Statistik600