- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Arifin bin K. Dg Rewa) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sarkiah, S.Pdi binti Saparuddin) di depan sidang Pengadilan Agama Jeneponto;
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon Mut?ah berupa perhiasan emas lima gram yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon sejumlah Rp4.500.000,00- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan gugatan mahar berupa sawah satu petak yang terletak di Dusun Ta?buakang, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto selesai karena dicabut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat biaya nafkah pemeliharaan anak bernama Muh Zulfikar bin Arifin, minimal sejumlah Rp1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa, dapat berdiri sendiri, atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10% pertahun, biaya tersebut belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan, yang harus dibayar setiap bulan melalui Penggugat sampai anak tersebut berusia 21 tahun (dewasa);
- Menyatakan gugatan penggugat tentang nafkah lampau, nafkah iddah, dan mut?ah tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 348/Pdt.G/2021/PA.Jnp |
|
Nomor | 348/Pdt.G/2021/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syahrul Mubaroq, Br Hakim Anggota Itsnaatul Lathifah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rusydi As'ad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 348/Pdt.G/2021/PA.Jnp
Statistik1060