Putusan PN MEMPAWAH Nomor 397/Pid.B/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 397/Pid.B/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Adi Priyono Alias Alex Anak Dari Edi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Autentik sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kapal tongkang Barlian 3311; dikembalikan kepadaSaksi Hendri Wahyudi Anak Dari Tian Hartono - 1 (satu) unit kapal TB (kayu) Putra Harapan II; dikembalikan kepada pemiliknya melalui Saksi Agung Sampurno; - 1 (satu) unit kapal TB (baja) Roda Mas; dikembalikan kepada pemiliknya melalui Saksi Oddie Faizal, S.E.; - 1 (satu) unit kapal TB (kayu) Kencana; dikembalikan kepada Saksi Hairimansyah; - 1 (satu) unit kapal TB (kayu) MMDJ; dikembalikan kepada Saksi Hean Pin; - 1 (satu) unit kapal TB (kayu) Anugrah 05; dikembalikan kepada Saksi Hean Pin Saksi Jie Bun, sedangkan: - 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Darat Nomor : 551.3/219/01/UPPD/2021 dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya tanggal 23 Januari 2021 dengan lampiran 1 (satu) lembar Daftar ABK; - 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Darat Nomor : 551.3/261/01/UPPD/2021 dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya tanggal 23 Januari 2021 dengan lampiran 1 (satu) lembar Daftar ABK; - 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Perairan Darat Nomor : 551.3/220/01/UPPD/2021 dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya tanggal 23 Januari 2021 dengan lampiran 1 (satu) lembar Daftar ABK; - 1 (satu) lembar surat dari Dinas Perhubungan Kab. Kubu Raya Nomor : 551.3/0020/Dishub.A tanggal 23 Januari 2021; - 1 (satu) lembar arsip Surat Persetujuan Berlayar Perairan Darat Nomor : 551.3/219/01//2021 dikeluarkan Dinas Perhubungan Kab. Kubu Raya; - 1 (satu) lembar arsip Surat Persetujuan Berlayar Perairan Darat Nomor : 551.3/220/01//2021 dikeluarkan Dinas Perhubungan Kab. Kubu Raya; - 1 (satu) buah Buku Register Keberangkatan Kapal Dinas Perhubungan Kab. Kubu Raya; - 1 (satu) lembar arsip Surat Persetujuan Berlayar Perairan Darat Nomor : 551.3/261/01/uppd/2021 dikeluarkan Dinas Perhubungan Kab. Kubu Raya; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 397/Pid.B/2021/PN Mpw
Statistik1600