- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (MAULIDIL ABDILLAH, S.I.P. bin H.TAMPI) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (SOHIFATUL MACHFUDLOH binti H. MOCH. ALI) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto ;
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
- Nafkah selama iddah sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah madliyah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah anak bernama FATIMATUZ ZAHRO? Binti MAULIDIL ABDILLAH, perempuan, lahir 16 Maret 2012 sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk RAFSYAKA HAMDANI Bin MAULIDIL ABDILLAH, laki-laki, lahir 11 Februari 2016 dan MURTAQI FAIQ HIMAM Bin MAULIDIL ABDILLAH, laki-laki, lahir 19 Februari 2020, masing-masing sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kesemuanya diluar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun dengan tambahan 10% setiap pergantian tahun;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memenuhi diktum angka 2 dan diktum angka 3, bulan pertama sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.470.000,00 (Empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1896/Pdt.G/2021/PA.Mr |
|
Nomor | 1896/Pdt.G/2021/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nurul Maulidah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nurul Chudaifah, Br Hakim Anggota Ali Muhtarom |
Panitera | Panitera Pengganti Farhan Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1896/Pdt.G/2021/PA.Mr
Statistik330