-
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat atas nama Mulyani dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan Penggugat atas nama Mulyani sebagai karyawan tetap Tergugat sejak terjadinya hubungan kerja;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan, karena perusahaan tutup;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus, kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 400.616.650 (Empat Ratus Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan perincian kompensasi masing-masing Penggugat sebagai berikut:
-
Menghukum Tergugat untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan (THR) tahun 2020 secara tunai dan sekaligus, kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 36.236.913 (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan perincian kompensasi masing-masing Penggugat sebagai berikut:
-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.630.000 (Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 193/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 193/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 15 Juni 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Djunianti | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik23032