- Menyatakan Terdakwa RUDDY SUNDJAYA SETIAWAN alias UUNG tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?tanpa hak dan melawan Hukum membuat dan menjual barang yang diberi Hak Desain Industri? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim sebelum lewat masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar foto copy Surat kuasa dari YUDI SURJADI kepada BUDHI HARTONO TENGADI;
- 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat DESAIN INDUSTRI milik YUDI SURJADI;
- 1 (satu) lembar Nota pembelian 11 yard bahan dari toko Rajawali Textile tanggal 29-06-2020 berikut kain yang dibeli;
- 1 (satu) lembar Nota pembelian 1 roll berisikan 70 yard PKK BBT dari toko Rejeki jaya tanggal 23-06-2020 berikut kain yang dibeli;
- 1 (satu) lembar Nota pembelian 1 roll berisikan 30 yard PKK BBT dari toko Rejeki jaya tanggal 27/06-2020 berikut kain yang dibeli ;
- 1 (satu) lembar foto copy faktur tanggal 13-DES-16 Nomor : 20/APW/12/2016, kepada KO UUNG JAKARTA, atas pembelian BATIK PKK sebanyak 3426 meter atau 71 Roll berikut lampiran foto copy tanda terima Nomor 20/APW/12/2016 tertanggal 13 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy faktur tanggal 14-DES-16 Nomor : 21/APW/12/2016, kepada KO UUNG DULATIP , atas pembelian BATIK PKK sebanyak 500 meter atau 10 Roll berikut lampiran foto copy tanda terima Nomor 21/APW/12/2016 tertanggal 14 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy faktur tanggal 03-JANUARI-2017 Nomor : 003/APW/01/17, kepada RAJAWALI TEXTILE/KO UUNG, atas pembelian BAHAN BATIK PKK sebanyak 250 meter berikut lampiran foto copy tanda terima Nomor 003/APW/01/17 tertanggal 03 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy faktur tanggal 04-JANUARI-2017 Nomor : 007/APW/01/17, kepada KO UUNG DULATIP, atas pembelian BATIK PKK sebanyak 604 meter atau 13 Roll berikut lampiran foto copy tanda terima Nomor 007/APW/01/17 tertanggal 04 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy faktur tanggal 04-JANUARI-2017 Nomor : 008/APW/01/17, kepada RAJAWALI TEXTILE/KO UUNG JAKARTA, atas pembelian KERUDUNG PGRI HITAM PUTIH sebanyak 1150 Pcs dan BATIK PKK sebanyak 2466 meter berikut lampiran foto copy tanda terima Nomor 008/APW/01/17 tertanggal 04 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy faktur tanggal 07-FEBRUARI-2017 Nomor : 043/APW/02/2017, kepada RAJAWALI TEXTILE JAKARTA, atas pembelian BATIK PKK HIJAU sebanyak 1296 meter atau 25 Roll berikut lampiran foto copy tanda terima Nomor 008/APW/02/2017 tertanggal 07 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy faktur tanggal 07-MARET-2017 Nomor : 075/APW/03/2017, kepada RAJAWALI TEXTILE JAKARTA, atas pembelian BATIK PKK HIJAU sebanyak 1428 meter berikut lampiran foto copy tanda terima Nomor 075/APW/03/2017 tertanggal 07 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy faktur tanggal 09-MARET-2017 Nomor : 076/APW/03/2017, kepada RAJAWALI TEXTILE JAKARTA, atas pembelian BATIK PKK HIJAU sebanyak 1205 meter berikut lampiran foto copy tanda terima Nomor 076/APW/03/2017 tertanggal 09 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy faktur tanggal 7-Apr-2017 Nomor : 100/APW/04/2017, kepada RAJAWALI TEXTILE JAKARTA, atas pembelian BATIK PKK sebanyak 5001 meter berikut lampiran foto copy tanda terima Nomor 100/APW/04/2017 tertanggal 7 April 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy faktur tanggal 18-Apr-2017 Nomor : 105/APW/04/2017, kepada KO UUNG BANDUNG, atas pembelian BATIK PKK HIJAU sebanyak 777 meter berikut lampiran foto copy tanda terima Nomor 105/APW/04/2017 tertanggal 18 April 2017;
- Foto copy bukti pembayaran tertanggal 26 Januari 2017 sebesar Rp. 5.892.250 (lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran royalti produksi selama tahun 2016 kepada saudara YUDI SURJADI;
- Foto copy bukti pembayaran tertanggal 21 Desember 2017 sebesar Rp. 38.743.838 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) untuk pembayaran royalti produksi selama tahun 2017 kepada saudara YUDI SURJADI;
- Foto copy bukti pembayaran tertanggal 4 Januari 2019 sebesar Rp. 41.405.000 (empat puluh satu juta empat ratus lima ribu rupiah) untuk pembayaran royalti produksi selama tahun 2018 kepada saudara YUDI SURJADI;
- Foto copy sales kontrak/Kontrak penjualan antara PT. GAJAH ANGKASA PERKASA dengan saudara RUDDY SUNDJAJA SETIAWAN;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 960/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 960/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Br Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mela Septiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 960/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik1690