- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dicatatkan pada Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Bandung, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 284/2003, tertanggal 16 Juni 2003, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Penggugat melaporkan perceraiannya tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung untuk dicatat dan didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menyatakan Anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur, yang bernama;
- Ivander Benedict Rasak, Laki laki, dilahirkan di Bandung, pada tanggal 16 Juni 2004, hal tersebut sebagaimana terbukti dari Kutipan Akta Kelahiran No. 916/2004 tanggal 22 Juni 2004;
- Nicholas Giovanni Rasak , Laki laki, dilahirkan di Bandung, pada tanggal 09 November 2010, hal tersebut sebagaimana terbukti dari Kutipan Akta Kelahiran No. 22659/UMUM/2010 tanggal 15 November 2010;
- Menyatakan Tergugat mempunyai hak untuk bertemu dengan anak Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur, yang bernama Ivander Benedict Rasak dan Nicholas Giovanni Rasak, dengan memberikan hak berkunjung bagi Tergugat sepanjang memberitahukan terlebih dahulu kepada Penggugat dan situasinya memungkinkan untuk ditemui bagi anak Penggugat dan Tergugat tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620. 000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 409/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 409/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Seno Mahartoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohannes Purnomo Suryo Adi, Br Hakim Anggota Riyanto Aloysius |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Djunianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : berada di bawah asuhan Penggugat selaku ibunya dan menetapkan Penggugat sebagai wali Ibu dari anak-anak tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik1330