- Menyatakan Anak AGUS SETIAWAN BIN TAHEREKtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan Isebagaimana didakwakandalam dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian dan pidana Pelatihan Kerja di Mie Ayam Ceker Kotabaru Jambi selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana Pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 1 (satu) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak menggangu jam belajar anak;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anaktetap ditahan;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan. pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak selama anak menjalani pidana penjara serta melaporkan perkembangan anak kepada Penuntut Umum;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-10 ( sepuluh) butir extacy merk Ferrari warna pink total berat bersih 3,66 gram disisihkan untuk BPOM 0,21 gram sehingga tersisa 3,45 gram;
-1 ( satu) plastik bening;
-1 ( satu) bungkus kotak rokok Surya kecil;
dimusnahkan
-1 ( Satu ) Unit handphone Oppo warna hitam;
dirampas untuk negara
- 1 ( satu) unit sepeda motor merk Supra warna hitam merah nopol BH 2375 IO;
dikembalikan kepada Saksi Taherek; - Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Kristanto Prawiro Josua Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Kristanto Prawiro Josua Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti Sigit Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tjt
Statistik1160