- Menyatakan Terdakwa Augustianus Lase Alias Ama Enjel tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa pengangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Gst |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti Roni Syahputra Waruwu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - uang tunai berjumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) Dikembalikan kepada Terdakwa Augustianus Lase Alias Ama Enjel; - 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal di duga narkotika jenis sabu; - 1 (satu) batang kaca pirek berisi endapan warna putih di duga narkotika jenis sabu; - 1 (satu) lembar gulungan kertas timah rokok; - 2 (dua) batang pipet transparan berbentuk bengkok; - 1 (satu) buah mancis warna merah tanpa tutup kepala; - 1 (satu) buah botol kaca transparan berukuran kecil berisi air; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2021/PN Gst
Statistik970