Putusan PN RAHA Nomor 31/PID.B/2014/PN.RAHA |
|
Nomor | 31/PID.B/2014/PN.RAHA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kairul Soleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful Brow, Br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Satinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa JUMAING BIN RIKANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan bahan peledak; 2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah botol warna hijau yang bertuliskan sprite yang sudah berisi pupuik warna putih dan mulut botol sudah tertutup bungkusan plastic dan dililit bebang kasur warna putih; - 2 (dua) buah botol warna putih yang bertuliskan fanta yang sudah berisi pupuk warna putih dan mulut botol sudah tertutup bungkusan plastic dan dililit bebang kasur warna putih; - 4 (empat) sumbu pemicu ledakan yang terlilit benang kasur warna putih berbentuk bulat kecil dan salah satu sisinya terdapat ujung bambu; - 1 (satu) roll gulungan benang kasur warna putih yang sebagian sudah terpakai; - 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan "scoop"; - 1 (satu) bungkus pupuk berwarna putih tidak memiliki merk yang berbentuk bulat kecil seberat kurang lebih 1 (satu) Kg; - 1 (satu) bungkus pupuk berwarna putih berbentuk bulat kecil yang terbunhgkus plastic warna hitam dengan berat kurang lebih 50 (li9ma puluh) gram tidak memiliki merk; - 1 (satu) roll gulungan benang kasur warna putih; - 1 (satu) potong kayu berwarna coklat yang panjangnya kurang lebih 15 (lima belas) cm, dengan salah satu sisinya halus dan berbentuk bulat dengan berdiameter kurang lebih 1 (satu) cm; - 1 (satu) gulungan benang jahit halus berwarna hijau muda; - 17 (tujuh belas) bungkus kulit korek api kayu yang sudah kosong dan salah satu sisinya bertuliskan "THE GOOSE" dan bergambarkan burung angsa warna putih sementara berenang; - 1 (satu) bungkus korek api yang suidah tidak mempunyai isi korek api didalam melainkan hanya serbuk dari korek api yang dihaluskan dan dililit bebang kasur warna putih; - 1 (satu) lembar kertas gosok yang panjangnya kurang lebih 5 (lima) cm, lebar kurang lebih 3 (tiga) cm dengan salah satu sisinya kasar; - 1 (satu) potong kayu dengan ukuran panjang kurang lebih 1 (satu) cm yang ujungnya agak runcing; - 1 (satu) kotak plastik warna putih biru; - 2 (dua) buah botol Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500; (dua ribu lima ratus rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/PID.B/2014/PN.RAHA
Statistik800