- Menyatakan Terdakwa Siti Rachmawati Binti Anang Achmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melibihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1.043 gram beserta pembungkusnya disisihkan seberat 1 gram berikut pembungkusnya (Sisa 1.043 gram dimusnahkan) ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 988 gram beserta pembungkusnya disisihkan seberat 1 gram berikut pembungkusnya (Sisa 987 gram dimusnahkan) ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 102 gram beserta pembungkusnya disisihkan seberat 1 gram berikut pembungkusnya (Sisa 101 gram dimusnahkan) ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 102 gram beserta pembungkusnya disisihkan seberat 1 gram berikut pembungkusnya (Sisa 101 gram dimusnahkan) ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 101 gram beserta pembungkusnya disisihkan seberat 1 gram berikut pembungkusnya (Sisa 100 gram dimusnahkan) ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 101 gram beserta pembungkusnya disisihkan seberat 1 gram berikut pembungkusnya (Sisa 100 gram dimusnahkan) ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 101 gram beserta pembungkusnya disisihkan seberat 1 gram berikut pembungkusnya (Sisa 100 gram dimusnahkan) ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 52 gram beserta pembungkusnya disisihkan seberat 1 gram berikut pembungkusnya (Sisa 51 gram dimusnahkan) ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 52 gram beserta pembungkusnya disisihkan seberat 1 gram berikut pembungkusnya (Sisa 51 gram dimusnahkan) ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 10,45 gram beserta pembungkusnya disisihkan seberat 1 gram berikut pembungkusnya (Sisa 9,45 gram dimusnahkan) ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 8,82 gram beserta pembungkusnya disisihkan seberat 1 gram berikut pembungkusnya (Sisa 7,82 gram dimusnahkan) ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,50 gram beserta pembungkusnya disisihkan seberat 1 gram berikut pembungkusnya (Sisa 6,50 gram dimusnahkan) ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,53 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,51 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,48 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,46 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,53 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,49 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,44 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,42 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,42 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,40 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,40 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,40 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,40 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,40 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,39 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,38 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,38 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,48 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,48 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,46 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,46 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,45 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,44 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,43 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,43 gram beserta pembungkusnya ;
- 1 buah handphone Oppo berikut Simcardnya ;
- 1 buah handphone Nokia berikut Simcardnya ;
- 1 plastik bekas bungkus teh Cina warna hijau
- 1 buah timbangan elektrik ;
- 1 buah Tupperware warna merah ;
- 1 buah kotak kardus kecil warna merah ;
- 2 buah buku catatan ;
- 1 buah kartu ATM BCA ;
- 1 buah paper bag kecil 12 buah plastik bekas bungkus kopi Kapal Api dan Milo
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2096/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2096/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johanis Hehamony, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.sos., S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-----------------------MENGADILI:--------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2096/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik720