- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan penambahan harga pembelian atas harta berupa:
- Mobil Innova tercatat atas nama Inahira Nomor Polisi DH 1037 HG sejumlah Rp. 62.500.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Mobil truk tercatat atas nama Inahira, Nomor Polisi DH 8529 AJ sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah); dan
- Mobil Truk tercatat atas nama Inahira, Nomor Polisi DH 9884 AJ, Jenis Kendaraan Light Truk, Rubah Bentuk Bak Kayu, Merek Mitsubishi, Tipe Colt Diesel FE 74 HDV 4X, Tahun Buat 2014;
- Menetapkan bagian Penggugat 1/3 (sepertiga) bagian dan bagian Tergugat 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta bersama tersebut pada dictum angka 2 di atas;
- Menyatakan gugatan Penggugat terkait sepeda motor dengan Nomor Polisi DH 6176 KM tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama pada diktum angka 2 dengan bagian seperti diktum angka 3 di atas secara natura, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan melalui lelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari hasil penjualan sebidang tanah seluas 380 m2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah milik Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan sisa hutang pada Bank Rakyat Indonesia terhitung tanggal 27 Oktober 2021 sejumlah Rp705.575.000,00 (tujuh ratus lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar sisa hutang sebanyak 1/3 (sepertiga) dan Tergugat Rekonvensi sebanyak 2/3 (dua pertiga) dari sisa hutang sebagaimana dalam diktum angka 3;
- Menyatakan petitum angka 6 sampai dengan angka 16 tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
Putusan PA KUPANG Nomor 89/Pdt.G/2021/PA.KP |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2021/PA.KP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rasyid Muzhar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fauziah Burhan, Hakim Anggota Sriyani Hn |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatimah Mahben |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; II. Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi; Dalam pokok perkara III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pdt.G/2021/PA.KP
Statistik1370