- Menyatakan Terdakwa I Mirzal Hadi Saputra Als Mir Bin Alimin Dan Terdakwa II Pikriadi Als Pikri Bin Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama Melakukan Pembunuhan dan Persetubuhan di luar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahuinya sedang berada dalam keadaan tidak berdaya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (Delapan belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah jala ikan milik Saksi Mirzal Hadi Saputra Als Mir Bin Alimin;
- 2 (dua) buah jala ikan milik saksi Pikriadi als Pikri bin Asrul;
- 1 (satu) satu lembar celana pendek warna hitam polos dan satu lembar baju kaos lengan pendek tanpa kerah merk FBI milik saksi Pikriadi als Pikri bin Asrul.
- 1 (satu) lembar celana pendek dengan lis merah kecil samping kiri dan kanan dan 1 (satu) lembar baju kaos tanpa kerah, lengan pendek merk converse milik saksi Mirzal Hadi Saputra als Mir bin Alimin.
- 1 (satu) lembar celana pendek, motif kotak-kotak, warna hitam putih milik Panhar bin Thamrin;
Putusan PN LAHAT Nomor 24/Pid.B/2021/PN Lht |
|
Nomor | 24/Pid.B/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Maruli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah, Br Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon |
Panitera | Panitera Pengganti Yuliansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan Kepada Penuntut Umum Untuk Pembuktian perkara Panhar bin Thamrin; 6) Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2021/PN Lht
Statistik910