- Mengabulkan permohonan Pemohon untukseluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon LE BIE adalah sebagai Wali dari anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur atau belum dewasa yaitu:
Putusan PN BENGKALIS Nomor 91/Pdt.P/2021/PN Bls |
|
Nomor | 91/Pdt.P/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pengangkatan Wali Bagi Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ulwan Maluf |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ulwan Maluf |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnim Arina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
ini; MENETAPKAN: -STEFANIE ANGELIA, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Bengkalis pada tanggal 08 Oktober 2011 (Akta Kelahiran Nomor: 140301-LU-02112011-0007) -STEVEN ZHENG,Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Bengkalis pada tanggal 02 OKtober 2014 (Akta Kelahiran Nomor: 140301-LU-09102014-0004) 2.Menetapkan Pemohon sebagai wakil/kuasa untuk Menjual/ Menganggunkan/ Mengalihkan/Membalik namakan dan Menerima Pembayaran Harta warisan dari ahli waris Bernama(1) STEFANIE ANGELIA, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Bengkalis pada tanggal 08 Oktober 2011 (Akta Kelahiran Nomor: 140301-LU-02112011-0007),(2) STEVEN ZHENG,Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Bengkalis pada tanggal 02 OKtober 2014 (Akta Kelahiran Nomor: 140301-LU-09102014-0004), yaitu berupa: -Sebidang tanah seluas 141 M2(seratus empat puluh satu meter persegi), Sertifikat Hak Milik No. 870, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, tanggal 09 Maret 2011, atas nama A ANG yang terletak di Jl. Suka Jadi, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis. Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau. -Sebidang tanah seluas 75 M2(tujuh puluh lima meter persegi), Sertifikat Hak Milik No. 360, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, tanggal 09 Agustus 2003, atas nama LE BIE yang terletak di Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis. Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau. 3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pdt.P/2021/PN Bls
Statistik620