- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan sebuah mobil merek Isuzu type TBR 54f turbo LM, jenis mobil penumpang, model mini bus, tahun pembuatan 2015, isi silinder 2499 CC, warna hitam, nomor rangka MHCTBR54FFK326249, nomor mesin E32649, bahan bakar solar dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor 00592048 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Direktorat Lalu Lintas tanggal 26 Desember 2019 atas nama Maswardi, Nomor Polisi BA 1315 WB adalah harta bersama Penggugat (Elif Farnum Juita binti Lukman Piter Tanjung) dan Tergugat (Naswardi Bin Ali Munir);
- Menetapkan harta bersama yang tersebut pada diktum 2 (dua) di atas dibagi dua dengan ketentuan masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak (seperdua) dari harta bersama tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama pada diktum 2 (dua) dan menyerahkan kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat sesuai dengan diktum angka 3 (tiga) di atas. Apabila harta tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dilelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hutang yang dibuat pada tahun 2018 atas nama Tergugat Rekonvensi (Naswardi) di Bank Bukopin Padang sejumlah Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah), yang sampai bulan November 2021 utang tersebut bersisa sejumlah Rp177.133.364,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sebagai utang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar masing- masing (seperdua) utang tersebut pada poin 2 kepada Bank Bukopin sampai utang tersebut lunas, apabila ada yang wanprestasi maka beban hutang tersebut dikonpensasikan kepada harta yang menjadi bagian pihak yang wanprestasi;
- Menyatakan uang tabungan di Bank Bukopin atas nama Penggugat Rekonvensi (Naswardi bin Ali Munir) yang diambil oleh Tergugat Rekonvensi pada bulan April 2021 sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) merupakan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) uang pada poin 4 tersebut diatas kepada Penggugat Rekonvensi:
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA PARIAMAN Nomor 939/Pdt.G/2021/PA.Prm |
|
Nomor | 939/Pdt.G/2021/PA.Prm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anneka Yosihilma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Ermida Yustri, M.hibr Hakim Anggota Osvia Zurina |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmat Hudaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDalam Konvensi: Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 939/Pdt.G/2021/PA.Prm
Statistik11115