- Menyatakan Terdakwa Sigit Sari Wibowo Bin Samriasariyang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat?;
- Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit motor Suprat Fit tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : 25F8A32 dan nomor mesin : 11371E1511195 ;
- 1 (satu) unit kompresor merek Shark ;
- 1 (satu) batang canting timbangan ;
- 1 (satu) buah tali panjang dengan ukuran 10 (sepuluh) meter ;
- 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi minyak hasil bor ;
- 1 (satu) pasang sepatu boot ;
- 2 (dua) buah halkie merek Dalcom ;
- 1 (satu) buah senter kepala ;
- 1 (satu) buah selang berukuran 1 inch dengan panjang 7 (tujuh) meter
- 1 (satu) buah selang kompresor dengan panjang 10 (sepuluh) meter ;
- 1 (satu) buah selang kompresor dengan panjang 50 (limapuluh) meter
- 1 (satu) set paralon bagian dari instalasi tambang ;
- 1 (satu) buah baby tank ukuran 1.000 (satu ribu) liter ;
- 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi minyak mentah ;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y12 warna biru dongker dengan nomor Imei 1 : 866414052416811 dan Imei 2 : 866414052416803 ;
- 34 (tiga puluh empat) lembar cetak tangkap layar aplikasi whatsapp percakapan antara SIGIT SARI WIBOWO Bin SAMRIASARI dengan DICKY SOPHAN PRIBADI ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1469/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1469/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Husein |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Rahman, Sh.br Hakim Anggota Fatimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yelvi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk negara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1469/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1469/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1469/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik7811