- Menyatakan Terdakwa Lizam Waladi alias Cekrek Bin Samrudin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan? sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lizam Waladi alias Cekrek Bin Samrudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Kardus Hp Merk Vivo Y20s Warna Biru, IMEI 1 : 863852056280076, IMEI 2: 863852056280068;
- 1 (satu) Buah Hp Merk Vivo Y20s Warna Biru No IMEI 1:863852056280076, No IMEI 2: 863852056280068;
- 1 (satu) Buah Kardus Hp Merk Real Me C3 Warna Biru Berlian, No IMEI 1: 868383049320592, No IMEI 2:868383049320584;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Hitam Kombinasi Merah No.pol Terpasang B-4723-FTY Noka: MH1JFG115DK046026 Nosin: JFG1E 1050679;
- 1 (satu) Buah Pisau Dapur Tajam Dengan Panjang + 27 Cm Gagang Terbuat Dari Kayu Warna Coklat;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 261/Pid.B/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 261/Pid.B/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taofik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elin Pujiastuti, Br Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Indiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Anak Korban Rifky Maulana Bin Irwanto; Dikembalikan kepada Anak Korban Muhammad Mahbat Mazaya; Dikembalikan kepada Terdakwa Lizam Waladi alias Cekrek Bin Samrudin; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/Pid.B/2021/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 261/Pid.B/2021/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.B/2021/PN Pkl
Statistik12614