- Menyatakan Terdakwa Yayan Bin Ali Usin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,576 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik tersisa tersisa 0,460 gram Ganja
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan netto 0,508 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, berat tersisa 0,474 gram Serbuk Metamfetamina ;
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam merk black hawk ;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah).
Putusan PN LAHAT Nomor 320/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 320/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahartha Noerdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon, Br Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik430