- Menyatakan Terdakwa Bayu Pratama bin Kusnadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar daun-daun kering Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat netto 179,88 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Berat tersisa tersisa 177,88 gram Ganja ;
- 1 (satu) paket sedang daun-daun kering Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat netto dengan berat netto 7,730 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Berat tersisa tersisa 7,300 gram Ganja
- 1 (satu) paket kecil daun-daun kering Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat netto dengan berat netto 3,130 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Berat tersisa tersisa 2,950 gram Ganja
- 1 (satu) buah timbangan manual;
Putusan PN LAHAT Nomor 327/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 327/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Chozin Abu Sait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri, Br Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik500