- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Suparman bin Bawuk) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Lina Darmawati binti Misransyah) di depan sidang Pengadilan Agama Sei Rampah.
- Menetapkan hak-hak Termohon berupa:
- Nafkah Iddah selama masa iddah sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon sebagaimana tersebut pada angka 3 huruf a dan b putusan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa:
- Kiswah sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Maskan sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) putusan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan penambahan 10% per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA Sei Rampah Nomor 1165/Pdt.G/2021/PA.Srh |
|
Nomor | 1165/Pdt.G/2021/PA.Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzan Arrasyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhayati Hasibuan, Ibr Hakim Anggota Ghifar Afghany, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Azizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1165/Pdt.G/2021/PA.Srh
Statistik930