- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Sebidang tanah seluas 199m2 dengan sebuah bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Titian Beringin Gang 27 Juni Rt.014/Rw.005 Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00571 atas nama SURYANI yang telah dijual seharga Rp80.000.000,000 (delapan puluh juta rupiah) dengan dikurangi hutang bersama sebesar Rp16.354.444,00(enam belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat rupiah adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing dari Harta bersama sebagaimana diktum angka 2;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan 1/2 bagian dari harta bersama yang tersebut diatas pada diktum 2 untuk Penggugat;
- Menolak Menghukum Para Turut Tergugat yang menguasai tanah dan bangunan dari hasil harta gono-gini untuk menyerahkan kepada Penggugat, selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menolak petitum Putusan serta Merta;
- Menyatakan petitum tentang Menghukum Para Turut Tergugat untuk membayar kepada Penggugat terkait kerugian Material dan Imaterial yang dialami sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard):
Putusan PA KOTABARU Nomor 347/Pdt.G/2021/PA.Ktb |
|
Nomor | 347/Pdt.G/2021/PA.Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Fatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhar Nur Fajar Alam, Br Hakim Anggota Imaduddin Sakagama |
Panitera | Panitera Pengganti H. Akhmad Gazali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp1.060.000,00 (satu juta enam puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pdt.G/2021/PA.Ktb
Statistik1150