Putusan PA SLEMAN Nomor 1505/Pdt.G/2021/PA.Smn |
|
Nomor | 1505/Pdt.G/2021/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Juharni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khotibul Umambr Hakim Anggota Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Lilik Mahsun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Suwarto bin Sutejo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Siswanti binti Suradi) didepan sidang Pengadilan Agama Sleman. Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut: a. Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang dibayar sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 3. Menyatakan harta berupa : 3. 1. Satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2017 nomor polisi AB 5769 EX tercatat atas nama Siswanti. 3. 2. Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2019 nomor polisi AB 3454 Y tercatat atas nama Suwarto. Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum 3 dengan pembagian yang dikehendaki/disepakati kedua belah pihak adalah satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2017 nomor polisi AB 5769 EX atas nama Siswanti menjadi bagian Penggugat Rekonvensi dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2019 nomor polisi AB 3454 Y atas nama Suwarto menjadi bagian Tergugat Rekonvensi, dan memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan STNK dan BPKB terkait satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2017 nomor polisi AB 5769 EX kepada Penggugat Rekonvensi; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1505/Pdt.G/2021/PA.Smn
Statistik580